Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |17:31 WIB
KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana perkara ‎suap terhadap Wali Kota Pasuruan terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018. Keduanya dibawa ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya.

Kedua terpidana tersebut adalah Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto, staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan.

Mereka dieksekusi setelah putusan atau vonis pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Juri Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019).

Penjara

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement