Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Segera Disidang Terkait Suap Proyek
Dwi Fitri Nurcahyo dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp80 juta, sedangkan Wahyu Tri Hardianto dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
"Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," paparnya.
(Edi Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.