Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Segera Disidang Terkait Suap Proyek
Dwi Fitri Nurcahyo dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp80 juta, sedangkan Wahyu Tri Hardianto dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.
"Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," paparnya.
(Edi Hidayat)