Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya

Muhamad Rizky , Jurnalis-Kamis, 13 Juni 2019 |17:31 WIB
KPK Eksekusi 2 Terpidana Kasus Suap Wali Kota Pasuruan ke Lapas Kelas 1 Surabaya
Juru Bicara KPK, Febri (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: Wali Kota Pasuruan Segera Disidang Terkait Suap Proyek

Dwi Fitri Nurcahyo dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp80 juta, sedangkan Wahyu Tri Hardianto dijatuhi pidana penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta.

"Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," paparnya.

(Edi Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement