JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara penyidikan tersangka Wali Kota Pasuruan non-aktif Setiyono. Dengan begitu, dia akan segera menjalani proses persidangan terkait kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Selain Setiyono, lembaga antirasuah juga menyelesaikan berkas penyidikan dari dua tersangka lainnya dalam perkara ini. Mereka adalah, staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo (DFN), dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto (WTH).
"Penyidik menyerahkan tersangka dan berkas perkara pada Penuntut Umum bersamaan dengan pelimpahan tanggungjawab penanganan perkara ke Penuntutan atau kegiatan Tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/2/2019).

Dengan dilimpahkannya berkara perkara itu, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan dari tiga tersangka itu. Sidang sendiri rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
(Baca Juga: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Korupsi)
"Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya sesuai kompetensi relatif pengadilan yang berwenang menangani," tutur Febri.