Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Korupsi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Oktober 2018 |11:31 WIB
KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Korupsi
Konferensi pers hasil OTT Wali Kota Pasuruan (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan, Setiyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan yang anggarannya bersumber dari APBD 2018.

Selain Setiyono, KPK juga menetepakan tiga tersangka lainnya yakni, Pelaksana Harian (Plh) Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo‎; Staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, serta pihak swasta, Muhamad Baqir.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/10/2018).

Alex menduga, Setiyono menerima suap dari rekanan Pemkot Pasuruan terkait proyek Balanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan.

Diduga, Setiyono telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan melalui tiga orang dekatnya yang disebut dengan istilah trio kwek kwek. ‎Selain itu, terdapat kesepakatan komitmen fee rata-rata 5-7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan.

Ruang Dinas PU Pasuruan disegel KPK (Istimewa)

"Sementara itu, komitmen yang disepakati untuk Wali Kota dari proyek PLUT-KUMKM‎ ini adalah 10 persen dari nilai HPS yaitu sebesar Rp2.297.464.000, ditambah 1 persen untuk pokja. Pemberian dilakukan secara bertahap," sambungnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement