(Baca Juga : Wali Kota Pasuruan Atur Proyek Suap Lewat 'Trio Kwek-Kwek')
"Banyak kasus pengawas internal bukan tidak tahu ada penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, melainkan mereka tidak memiliki kewenangan atau memiliki kemampuan untuk mengingatkan atau untuk meluruskan penyimpangan," jelasnya.
(Baca Juga : KPK Langsung Penjarakan Wali Kota Pasuruan Setiyono Usai Diperiksa)
"Karena kedudukan inspektorat di bawah kepala daerah pertanggungajwaban ke kepala daerah lewat sekda, artinya kalau dalam audit ada melibatkan kepala daerah praktis mereka tidak berdaya karena setiap saat auditor bisa dipindahkan," sambung Alex.
(Erha Aprili Ramadhoni)