Disisi lain, Anies menyatakan, hal ini menjadi ramai lantaran adanya kasus pidana yang belakangan menerpa Ratna Sarumpaet. Diketahui, Ratna ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi dalam kasus hoaks terkait penganiayaan.
"Ini problemnya bukan seninya tapi cekalnya," ucap Anies.
Dalam proses hukumnya, polisi telah menggeledah kediaman Ratna Sarumpaet sekiranya hampir selama dua jam. Saat ini, Ratna tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca-statusnya sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.
Ratna dijerat dengan dengan pasal Pasal 14 UU ITE terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.
(Arief Setyadi )