"Penghentian penyidikan dilakukan jika tidak cukup bukti, bukan perkara pidana atau dihentikan demi hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 109 KUHAP. Kalau ada praperadilan, tidak akan menghentikan proses lidik sidik," terang dia.
(Baca Juga: Bareskrim Periksa Saksi dan Ahli Usut Dugaan TPPU Bos Perusahaan Gula)
Poengky menambahkan sesuai dengan pasal 79 KUHAP diatur bahwa proses pra peradilan bisa diajukan oleh seseorang yang sudah berstatus sebagai tersangka. Untuk kasus Gunawan Jusuf yang masih berstatus saksi namun mengajukan pra peradilan, ia menyebut sebagai prematur.
"Berdasarkan pasal 79 KUHAP yg mengatur tentang Pra Peradilan, maka pra peradilan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga tersangka atau kuasa hukumnya, yaitu terkait dengan salah tangkap, salah tahan, penghentian penyidikan atau penuntutan. Jadi jika GJ masih berstatus saksi terlapor tetapi yang bersangkutan mengajukan pra peradilan maka dapat disebut prematur," jelas Poengky.
(Khafid Mardiyansyah)