“Kalau sebelumnya pernah menyidangkan pelapor sehingga dianggap rentan konflik kepentingan, sebenarnya KPN dapat mempertimbangkan untuk mengganti hakim itu,” kata Dio, Jakarta, Sabtu (6/10/2018).
Disisi lain, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan turut memantau proses peradilan tersebut. Pasalnya, polisi dinilai masih punya kewenangan untuk menyelidiki kasus itu.
"Kalau belum ada keputusan praperadilannya maka hal tersebut masih kewenangan polisi. Dalam arti jika pengadilan memang belum memerintahkan untuk menghentikan penyelidikan maka itu kewajiban polisi untuk menuntaskan," kata Komisioner Kompolnas Andre Poeloengan terpisah.
(Baca Juga: Kasus Penipuan, Polri Telisik Dugaan Pidana Bos Perusahaan Gula)
Komisioner Kompolnas lainnya, Poengky Indarti menjelaskan proses penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus GJ bisa dilakukan bila polisi tak memiliki alat bukti yang cukup atau dihentikan demi hukum.