REMBANG - Polda Jawa Tengah dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pegawai Dinas Perhubungan Rembang, Kamis 4 Oktober lalu, berhasil mengamankan uang Rp21,2 juta dan empat buku tabungan milik oknum pegawai Dishub setempat beserta ATM.
"Uang yang terkumpul bisa berkembang karena kegiatannya diduga dilaksanakan sejak tahun 2013," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Triatmadja dihubungi dari Kudus, Sabtu (6/10/2018).
Barang bukti lain yang ikut diamankan, yakni telepon genggam milik oknum pegawai berinisial 'SA' sebagai master uji dan 'W' sebagai bendahara juga ikut diamankan, beserta dokumen terkait pendaftaran, pembayaran dan pengujian kendaraan, Selain itu, kata dia, buku catatan rincian pembagian uang hasil pungutan liar.
Kedua oknum pegawai Dishub Rembang yang berinisial SA dan W yang tertangkap tangan pada Kamis 4 Oktober pukul 11.30 WIB itu, selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Rembang untuk dimintai keterangannya.
Tim Polda yang melakukan OTT juga melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, sebanyak tujuh orang di antaranya pegawai Dishud Rembang dan tiga orang merupakan pemohon uji KIR.
OTT tersebut, berawal dari laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana pungli (korupsi) yang dilakukan pejabat uji kelaikan kendaraan (KIR) Dishub Kabupaten Rembang terkait pendaftaran dan pelaksanaan KIR kendaraan angkutan orang dan barang.
Berbekal informasi tersebut, tim penyelidik Polda Jateng melakukan observasi pada lokasi guna mematangkan kebenaran informasi dan Kamis (4/10) di gedung uji KIR Dinas Perhubungan Kabupaten Rembang terdapat 37 Kendaraan melaksanakan KIR baik berkala maupun baru.
Dalam pembayaran uji oleh pemohon tidak dilakukan pada loket kasir melainkan langsung kepada master uji berinisial "SA" dengan nominal bervariasi antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu per kendaraan, jauh di atas biaya resmi sesuai Perda Kabupaten Rembang nomor 6/2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
"Kasir ternyata tetap menerbitkan bukti pembayaran, meskipun belum menerima uang pembayaran dari pemohon uji, karena pembayaran masih disimpan oleh Master Uji (SA)," ujarnya.
Sementara tarif resmi sesuai perda, untuk kendaraan dengan jumlah berat bruto (JBB) 0-5.000 kilogram biayanya Rp59.500, kendaraan dengan JBB antara 5.001-10.000 kg biayanya Rp61.500, dan kendaraan dengan JBB diatas 10.000 kg biayanya Rp64.500 yang masing-masing terdapat beberapa item rincian pembayarannya mulai dari retribui, buku uji, stiker samping hingga uji emisi.
Atas dasar observasi tersebut, Kamis (4/10) pukul 11.30 WIB, tim penyelidik melakukan operasi tangkap tangan, terhadap Master Uji (SA) dan Kasir/ Bendahara Pembantu (W) beserta sejumlah barang bukti.
Tim Polda Jateng juga masih memperdalam aliran pembagian uang hasil pungutuan liar tersebut ke Pejabat Dinas Perhubungan maupun tingkat atasnya.
Selain itu, pemohon KIR dalam kurun waktu sebelumnya juga akan dilakukan pemeriksaan, termasuk pihak-pihak terkait dan penyitaan barang bukti terkait.