2 Pegawai Dishub Rembang Kena OTT Pungli Uji KIR, Uang Rp21 Juta Disita

Antara, Jurnalis
Sabtu 06 Oktober 2018 13:08 WIB
Ilustrasi (shutterstock)
Share :

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal lainnya, yakni pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf a, dan pasal 12 huruf b UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

Pasal lainnya, yakni pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta rupiah dan paling banyak Rp250 juta rupiah. Sebelumnya, Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupateb Rembang Suwarno ketika dimintai konfirmasinya mengakui tidak mengetahui secara pasti tentang OTT tersebut.

"Maklum saja, saya menjabat sebagai Plt Kepala Dishub Pati baru empat hari sehingga belum menguasai secara penuh," ujarnya.

Terkait pelaksanaan uji kelaikan kendaraan (KIR) pasca OTT dari Polda Jateng, kata dia, untuk sementara tidak dioperasikan karena belum ada pegawai yang memiliki sertifikasi sebagai tim penguji.

Jika ada yang melakukan pengujian kendaraan, maka dialihkan ke daerah lain yang siap menggelar uji KIR.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya