Sudah Bikin Gaduh, Tak Tepat Jika Ratna Sarumpaet Dijadikan Tahanan Kota

Bayu Septianto, Jurnalis
Minggu 07 Oktober 2018 06:45 WIB
Ratna Sarumpaet.
Share :

JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq berharap kepolisian tak mengabulkan permintaan tersangka penyebaran haoks, Ratna Sarumpaet untuk menjadi tahanan kota. Menurut Rofiq, Ratna harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya, meski faktor usia dan kesehatan dijadikan alasan mengajukan diri sebagai tahanan kota.

"Hukum tidak mengenal usia. Mesti diberikan hukuman yang setimpal," ujar Rofiq kepada Okezone, Minggu (7/10/2018).

Rofiq menilai pengajuan menjadi tahanan kota sangat tak tepat. Hal ini karena perbuatan yang dilakukan ibu dari aktris Atiqah Hasiholan itu telah menyebabkan kegaduhan yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan bangsa.

"Hampir energi rakyat Indonesia terkosentrasi akibat ulahnya," jelasnya.

Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mengatakan, kepolisian harus memberikan perhatian secara khusus kepada Ratna Sarumpaet, terutama terkait aspek kesehatan. Hal ini karena alasan perempuan berusia 70 tahun itu mengajukan diri menjadi tahanan kota adalah sedang menjalani pengobatan secara rutin.

(Baca juga: Alasan Ingin Berobat, Ratna Sarumpaet Ajukan Diri Jadi Tahanan Kota)

"Soal kemanusiaan, para penegak hukum harus memberikan perhatian secara khusus. Bila kesehatan terganggu tim medis harus lebih sigap," ungkapnya.

Rofiq mengingatkan kepolisian agar kasus ini harus terkelola dengan baik agar tak terjadi ketegangan antar elite dan pendukung pada Pilpres 2019. Untuk itulah, kepolisian diharapkan segera menuntaskan pengusutan kasus ini.

"Kasus Ratna Sarumpaet harus diusut tuntas dan diberikan hukuman yang setimpal agar ini jadi pelajaran penting bagi semuanya," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, tersangka kasus penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet akan mengajukan diri sebagai tahanan kota ke Polda Metro Jaya. Adapun pengajuan itu akan dilakukan pada Senin, 8 Oktober 2018 oleh pengacaranya, Insank Nasruddin.

Insank berharap pengajuan itu dikabulkan kepolisian lantaran perempuan berusia 69 tahun itu akan menjalani pengobatan secara rutin. Sebab, jika tetap menjadi tahanan Polda, dikhawatirkan kesehatan yang bersangkutan memburuk.

"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat, dia bisa lebih gampang ke rumah sakit," ujarnya.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya