KPK Sita Rp4,3 Miliar Milik Irwandi Yusuf Terkait Suap dan Gratifikasi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 08 Oktober 2018 19:32 WIB
Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf (Foto: Okezone)
Share :

Pada kasus kedua‎, Irwandi diduga menerima gratifikasi bersama-sama dengan orang kepercayaannya Izil Azhar sebesar Rp32 miliar. Gratifikasi tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang tahun anggaran 2006-2011.

Atas kasus suapnya, Irwandi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan terkait kasus gratifikasi, Irwandi dan Izil disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya