Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2018 20:01 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Foto: Arie Dwi/Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap ‎terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tersangka baru tersebut yakni Tamrin Ritonga (TR) yang diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru ‎dengan tersangka TR dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Tamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan bosnya, Pangonal Harahap menerima suap dari Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra agar perusahaannya itu mendapat proyek di Pemkab Labuhanbatu.

"TR merupakan orang kepercayaan PHH, Bupati Labuhanbatu. TR diduga sebagai penghubung antara PHH engan ES terkait permintaan dan pemberian uang pada PHH," ungkap Febri.

(Baca juga: KPK Endus Suap Senilai Rp40 Miliar ke Bupati Labuhanbatu)

Selain itu, Tamrin juga diduga berperan sebagai pihak yang dipercaya Pangonal untuk mengakomoodir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu untuk tim sukses Pangonal Harahap.

Sebelumnya, KPK telah dulu menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Labuhanbatu. Ketiga tersangka tersebut yakni, Pangonal Harahap; bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BVA), Effendy Sahputra; dan orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga.

Pangonal diduga telah menerima sejumlah uang suap dari Effendy Syahputra ‎berkaitan dengan pemulusan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya, Effendy sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Tamrin, Pangonal dan Umar yang diduga sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya