JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tersangka baru tersebut yakni Tamrin Ritonga (TR) yang diduga orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dengan tersangka TR dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).
Tamrin Ritonga diduga bersama-sama dengan bosnya, Pangonal Harahap menerima suap dari Bos PT Binivan Konstruksi Abadi (PT BKA), Effendy Sahputra agar perusahaannya itu mendapat proyek di Pemkab Labuhanbatu.
"TR merupakan orang kepercayaan PHH, Bupati Labuhanbatu. TR diduga sebagai penghubung antara PHH engan ES terkait permintaan dan pemberian uang pada PHH," ungkap Febri.
(Baca juga: KPK Endus Suap Senilai Rp40 Miliar ke Bupati Labuhanbatu)
Selain itu, Tamrin juga diduga berperan sebagai pihak yang dipercaya Pangonal untuk mengakomoodir pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu untuk tim sukses Pangonal Harahap.