Pemprov DKI Sudah Lempar Kajian Revisi Perda Ketertiban Umum ke DPRD

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 09 Oktober 2018 21:11 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah melempar kajian revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang akan mengatur operasional keberadaan becak di Ibu Kota ke DPRD DKI Jakarta.

"(Iya), sudah masuk ke dewan," kata Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah saat dihubungi, Selasa (9/10/2018).

Yayan mengaku lupa ihwal detail tanggal pengajuan draf revisi Perda itu masuk ke legislatif. Menurut dia, kajian yang udah dimasukkan ke dalam kajian itu akan mengakomodir keberadaan kendaraan roda tiga di jalanan Jakarta.

"Ada beberapa materi, tapi nantilah kita lihat perkembangannya di dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk," ujarnya.

Yayan menjelaskan, revisi Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum termasuk yang mendesak karena tidak masuk ke dalam program legislasi daerah (Prolegda) DPRD DKI Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya