JAKARTA - Lagi, bos salah satu perusahaan gula, GJ, kembali mengajukan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipiddeksus) Bareskrim Polri
Praperadilan sendiri diajukan untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diserahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 9 Oktober 2019.
"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Rabu (10/10/2018).
GJ sendiri diketahui sudah tiga kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertama, digugurkan oleh hakim PN Jakarta Selatan. Gugatan kedua pun dicabut kembali oleh GJ. Kini Bos Perusahaan Gula itu kembali menggugat Bareskrim Mabes Polri lewat praperadilan untuk yang ketiga kalinya.