Lagi, Bos Gula Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan untuk Ketiga Kalinya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 10 Oktober 2018 19:35 WIB
Ilustrasi
Share :

Saat dikonfirmasi mengenai pencabutan gugatan, Marx Adryan, salah satu kuasa hukum GJ, tak menjawab. Telefon dan pesan singkat yang dilayangkan tak berbalas.

Meskipun mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muzakir menilai tidak ada alasan bagi Polri menghentikan sementara penyidikan. Bareskrim yang menangani perkara ini bisa melanjutkan penyidikan.

"Maju mundur seperti itu kan berarti dia tidak serius mengajukan (praperadilan). Kalau misalnya dia memproses praperadilan ditarik mundur dan sebagainya, enggak ada alasan polisi untuk berhenti (menyidik),” ucap Muzakir.

(Baca Juga: Kasus TPPU, Bos Gula Kembali Gugat Bareskrim Lewat Praperadilan)

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan kejadian seperti ini sering terjadi. Gayus berharap Mahkamah Agung (MA) bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal semacam ini terulang lagi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya