Eni Saragih Anggap Proyek PLTU Riau-1 "Dikuasai" Setnov dan Johanes Kotjo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Oktober 2018 13:01 WIB
Eni Saragih menjalai proses persidangan (Foto: Arie/Okezone)
Share :

Kemudian, Eni pun sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Pertemuan pertama kali antara Eni dan Kotjo difasilitasi oleh putra sulung Setnov Rheza Herwindo.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya