Eni Saragih Anggap Proyek PLTU Riau-1 "Dikuasai" Setnov dan Johanes Kotjo

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 11 Oktober 2018 13:01 WIB
Eni Saragih menjalai proses persidangan (Foto: Arie/Okezone)
Share :

JAKARTA - Mantan anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih menyatakan, bahwa proyek pembangunan PLTU Riau-1 telah dikuasai oleh mantan Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Setya Novanto (Setnov) dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo.

"‎Saya fikir proyek ini adalah proyek Pak Novanto dan Kotjo. Jadi kalau melihat bahwa Pak Nov begitu yakin saya, dia enggak main-main," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/10/2018).

Eni menjelaskan dirinya beberapa kali dipanggil untuk menemui Setnov di ruang kerjanya di DPR RI. Kata Eni, Setnov yang memintanya untuk membantu Johanes Kotjo mengawal serta meloloskan proyek PLTU Riau-1.

Sebab, Eni merupakan anggota Komisi VII DPR RI yang bersinggungan langsung dengan direksi PT PLN. PLTU Riau-1 sendiri merupakan proyek milik PT PLN.‎ Eni mengakui bahwa Setnov menjajikan akan memberikan imbalan jika dirinya dapat meloloskan proyek tersebut.

"Waktu itu Pak Novanto janji ke saya loh 1.5 juta US Dollar sama saham,"‎ terangnya.

(Baca Juga: Eni Saragih Minta Rp10 Miliar ke Johanes Kotjo untuk Pilkada Temanggung)

Kemudian, Eni pun sempat beberapa kali melakukan pertemuan dengan Johanes Kotjo untuk membahas proyek PLTU Riau-1. Pertemuan pertama kali antara Eni dan Kotjo difasilitasi oleh putra sulung Setnov Rheza Herwindo.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP‎.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya