"Yang pastinya dari Pak Novanto ke Pak Kojto. Saya klarifikasi ke Pak Kotjo. Tapi kalau saham enggak katanya," terang Eni.
(Baca juga: Eni Saragih Anggap Proyek PLTU Riau-1 "Dikuasai" Setnov dan Johanes Kotjo)
Eni mengklaim, tanpa adanya janji itu dia akan tetap menuruti perintah atasannya yakni Setnov untuk mengawal proyek tersebut. Ditekankan Eni, dirinya hanya petugas yang menjalankan perintah partai.
"Tanpa Beliau menjanjikan begitu, karena Pak Novanto atasan saya, saya ikutin karena saya petugas partai," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.