Rendra Kresna (Okezone)
Selain menerima suap dari proyek Dinas Pendidikan, Rendra diduga juga menerima gratifikasi sebesar Rp3,55 miliar selama dua periode menjabat Bupati Malang.
Gratifikasi itu diterima bersama Eryk Armando Talla yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup sehingga meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dengan dua tersangka," tukas Saut.
Gratifikasi diterima Rendra dan Eryk diduga berasal dari berbagai proyek di sejumlah dinas Pemkab Malang. "KPK akan terus mendalami dugaan penerimaan-penerimaan tersebut dalam proses penyidikan ini," ujar Saut.
(Salman Mardira)