Menurut dia, sejak dilarang dari Tahun 2007, pengayuh becak juga masih tetap berkeliaran di jalanan. Karena itu, dibutuhkan sebuah ketegasan dari Pemprov DKI untuk mengatur jalanan mana saja yang boleh dilintasi becak.
“Revisi untuk kepastian dan pemberian hak yang jelas dan juga untuk ketertiban,” imbuh dia.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya tak akan menyetujui revisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan oleh Pemprov DKI sebagai langkah untuk memuluskan pengoperasian becak di jalanan Ibu Kota.
Spal itu, menurut Suhaimi, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tak bisa semena-mena menolak revisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum , karena keputusan terakhir itu akan diambil melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.
Untuk diketahui, saat ini sebanyak 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. Dengan rincian, ada 185 di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat.
(Angkasa Yudhistira)