JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengaktifkan kembali pengoperasian becak di jalanan Ibu Kota.
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, nantinya revisi regulasi itu untuk mengatur jalur kendaraan roda tiga itu, bukan sebagai landasan untuk menambah jumlah becak yang beroperasi di jalanan Ibu Kota.
“Perda itu kan untuk mengatur, menertibkan, jadi yang dimaksud pak gubernur yang saya tahu adalah perda untuk menertibkan becak yang sudah ada,” kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat (12/10/2018).
(Baca Juga: Keukeuh Operasikan Becak di Jakarta, Anies: Jangan Menggilas yang Kecil)