Berbeda dengan warga lain, Solehuddin warga Cengkareng mengaku sepakat dengan keputusan Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penerapan aturan tersebut menurutnya membuat lalu lintas di Jakarta lebih tertib. Bahkan Soleh meminta adanya pelebaran penerapan di titik rawan kemacetan.
"Ya setuju saja, ini meminimalisir kemacaten. Kalau bisa di jalan lain terapin kaya di Daan Mogot," kata dia di lokasi berbeda.
Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan dari jam berangkat dan pulang kerja atau masa padat kendaraan di jalanan Ibu Kota, sekira Pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB.
Penerapan tersebut tertuang dari Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018. Jalan-jalan yang diberlakukan sitem ganjil-genap kendaraan adalah: