Rizal Ramli Tuntut Surya Paloh Rp1 Triliun

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Selasa 16 Oktober 2018 18:51 WIB
Rizal Ramli di Bareskrim Polri (Fardiansyah/Okezone)
Share :

“Nah yang kedua dikatakan di situ dalam tuntutan itu bahwa RR mengatakan Surya Paloh brengsek. Tidak pernah ada kata Surya Paloh berengsek," tegas Rizal.

(Baca juga: Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro)

Kubu Rizal Ramli menuding Surya Paloh melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya