“Nah yang kedua dikatakan di situ dalam tuntutan itu bahwa RR mengatakan Surya Paloh brengsek. Tidak pernah ada kata Surya Paloh berengsek," tegas Rizal.
(Baca juga: Nasdem Laporkan Rizal Ramli ke Polda Metro)
Kubu Rizal Ramli menuding Surya Paloh melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
(Salman Mardira)