Diketahui, sebelumnya Billy pernah berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan suap terkait perkara sengketa hak siar di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam kasus tersebut, Billy selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2/2009), dia divonis pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200.000.000 subsider pidana kurungan 3 bulan. Billy juga dihukum untuk membayar biaya perkara.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) bersama dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ) sebagai tersangka dalam kasus suap proyek perizinan Meikarta.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)