Fayakhun Akui Dapat Jatah Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 17 Oktober 2018 18:30 WIB
Fayakhun Andriadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Harits Tryan)
Share :

JAKARTA - Fayakhun Andriadi, terdakwa kasus dugaan kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring milik Bakamla mengakui bahwa dirinya menerima suap Rp12 miliar.

Fayakhun mengatakan, uang suap Rp12 miliar tersebut diberikan oleh Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief sebagai kompensasi membantu mengupayakan proyek Satelit Monitoring agar dianggarkan.

“Erwin (Erwin Arief/Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz) mengatakan itu dari Fahmi (Darmawansyah), 1 persen (dari kontrak proyek) atau setara Rp12 miliar,” tutur Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

 

Lalu, Fayakhun menceritakan jika uang pemberian tersebut untuk membantu karier politiknya. Sehingga ia pun tak menolak diberikan hadiah fee senilai Rp12 miliar itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya