Fayakhun Akui Dapat Jatah Rp12 Miliar dari Proyek Bakamla

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Rabu 17 Oktober 2018 18:30 WIB
Fayakhun Andriadi menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Harits Tryan)
Share :

“Saya meng-iyakan aja namanya juga bantuan,” papar Fayakhun.

(Baca Juga: Anak Buah Fayakhun Akui Serahkan Uang Rp800 Juta ke Politikus Golkar)

Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Jaksa penuntut telah mendakwa Fayakhun Andriadi menerima uang suap sebesar USD911.480. Uang tersebut diterima Fayakhun dari ‎Dirut PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah.

Menurut Jaksa, uang tersebut diduga diberikan untuk Fayakhun agar ‎dapat mengalokasikan atau memfloating penambahan anggaran pada Bakamla untuk pengadaan proyek satelit monitoring dan drone, tahun anggaran 2016.

Atas perbuatannya, politikus Golkar itu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya