JAKARTA - Fayakhun Andriadi, terdakwa kasus dugaan kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring milik Bakamla mengakui bahwa dirinya menerima suap Rp12 miliar.
Fayakhun mengatakan, uang suap Rp12 miliar tersebut diberikan oleh Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz, Erwin Arief sebagai kompensasi membantu mengupayakan proyek Satelit Monitoring agar dianggarkan.
“Erwin (Erwin Arief/Direktur Manajer PT Rohde and Schwarz) mengatakan itu dari Fahmi (Darmawansyah), 1 persen (dari kontrak proyek) atau setara Rp12 miliar,” tutur Fayakhun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).
Lalu, Fayakhun menceritakan jika uang pemberian tersebut untuk membantu karier politiknya. Sehingga ia pun tak menolak diberikan hadiah fee senilai Rp12 miliar itu.