KPK Tetapkan Adik Zulkifli Hasan Tersangka Pencucian Uang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 19 Oktober 2018 18:10 WIB
Zainudin Hasan (Foto: Ist)
Share :

"Diduga persentase fee proyek yang dala‎m tiga tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek," ujar Febri.

 

KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto ‎Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya