"Diduga persentase fee proyek yang dalam tiga tahun tersebut sekitar 15-17 persen dari nilai proyek," ujar Febri.
KPK menduga Zainudin melalu Agus Bhakti membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut untuk membayar aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan mengatasnamakan keluarga, pihak lain, atau perusahaan yang digunakan untuk kepentingannya.
Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )