(Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Ahmad Dhani: Ini Kriminalisasi!)
Kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Dhani, Aldwin Rahardian menuturkan, pihaknya melaporkan EF dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 5 tahun dan Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
"Yang dilaporkan berinisial EF, tentu ini jadi pelajaran kita siapapun tidak boleh menggunakan cara persekusi, mengancam aniaya orang ketika orang ini mau sampaikan aspirasinya," ujar Aldwin.
Aldwin berharap, kasus yang dilaporkannya bersama kliennya ini dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Kami hormati polisi dan kita akan siapkan ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE jadi harus fair kalau polisi ada ahli kita juga siapkan," tutup Aldwin.
(Arief Setyadi )