Polisi Tangkap 2 Admin Grup Facebook Gay Bandung Indonesia

CDB Yudistira, Jurnalis
Jum'at 19 Oktober 2018 14:51 WIB
Pengungkapan Kasus Grup Gay Bandung Indonesia (foto: CDB Yudistira/Okezone)
Share :

Pengungkapan Kasus Grup Gay Bandung Indonesia (foto: CDB Yudistira/Okezone)

Dari pengungkapan ini, polisi amankan beberapa barang bukti yang diantaranya, ‎tiga ponsel, lima kartu selular, satu akub grup facebook Gay Bandung Indonesia, 25 alat kontrasepsi, dan dua kartu identitas pelaku.

Kepada kedua pelaku, polisi terapkan pasal 45 ayat Jo pasal 27 ayat 1 UU RI no 19 tahun 2016, tentang perubahan terhadap UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana enam tahun penjara atau denda satu miliyar rupiah.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya