Polda Jawa Timur juga telah mengajukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Ahmad Dhani Laporkan Persekusi yang Dialami di Surabaya ke Bareskrim
"Iya (sudah dicekal), yang mencekal Imigrasi ya, jadi Polda Jatim mengajukan surat permohonan ke Kanwil Imigrasi Surabaya," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Okezone, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.
Edi menuding Ahmad Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.
(Rachmat Fahzry)