Selasa, Polisi Panggil Ahmad Dhani sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Badriyanto, Jurnalis
Minggu 21 Oktober 2018 16:19 WIB
Ahmad Dhani. Foto/Okezone
Share :

JAKARTA - Pendidik Polda Jawa Timur telah menjadwalkan pemanggilan terhadap musisi Ahmad Dhani untuk diperiksa sebagai tersangka atas kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik lewat videonya yang menyebut massa kontra gerakan #2019GantiPresiden dengan sebutan “idiot”.

Baca: Ahmad Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Jatim Sebagai Tersangka

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Ahmad Dhani akan diinterogasi sebagai tersangka pada Selasa 23 Oktober 2018 mendatang. Ia pun berharap suami dari Mulan Jameela itu kooperatif terhadap atas kasus yang melilitnya.

"Yang bersangkutan akan dipanggil lagi ke Polda Jatim dengan status tersangka," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/10/2018).

 

Polda Jawa Timur juga telah mengajukan pencekalan agar tidak bepergian ke luar negeri setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Ahmad Dhani Laporkan Persekusi yang Dialami di Surabaya ke Bareskrim

"Iya (sudah dicekal), yang mencekal Imigrasi ya, jadi Polda Jatim mengajukan surat permohonan ke Kanwil Imigrasi Surabaya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Okezone, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan Ketua Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI, Edi Firmanto, salah satu elemen massa penolak Deklarasi #2019GantiPresiden.

Edi menuding Ahmad Dhani telah melakukan ujaran kebencian dengan melontarkan kata-kata kurang pantas terhadap massa demonstran saat di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya, Minggu, 26 Agustus 2018. Ucapan Dhani itu direkam dan diunggah ke media sosial.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya