Polisi Amankan 12 Calon TKI Ilegal, Semuanya Ditampung di Sebuah Pulau

Aini Lestari, Jurnalis
Senin 22 Oktober 2018 23:00 WIB
Polisi amankan calon TKI Ilegal di Batam (Foto: Aini Lestari)
Share :

"Usai diamankan, para migran, barang bukti dan juga tersangka langsung digiring ke Pelabuhan Batu Ampar untuk dilakukan pengembangan," kata Erlangga.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka lainnya, yakni Mahadi (70) selaku pemilik rumah penampungan, Abdul Basir (42) yang mengurus para migran untuk berangkat ke Malaysia dan Pet Sjin alias Alex (41) selalu orang yang meminta uang keamanan sebesar Rp100 ribu ke masing-masing migran.

"Untuk masing-masing migran, mereka dimintai biaya sebesar Rp4,5 juta untuk bisa bekerja di Malaysia," kata Erlangga.

Kepada kelima tersangka dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 Huruf c jo Pasal 72 Huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya