BATAM - Jajaran Kapal Polisi (KP) Baladewa 8002 Ditpolair Baharkam Polri berhasil mengamankan 12 pekerja migran ilegal Indonesia yang akan bekerja di Malaysia. Sebelum diberangkatkan, mereka ditampung di sebuah rumah penampungan yang berada di PuIau Seribu, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Perairan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)
Pada calon migran Indonesia ilegal ini diamankan pada Kamis, 18 Oktober 2018 lalu setelah tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan. Bersamaan, polisi juga mengamankan satu unit speedboat kayu tanpa nama berwarna kuning dengan mesin tempel Yamaha 1 x 40 PK dan satu unit speed boat berwarna biru dengan mesin tempel Yamaha 3 x 200 PK yang ditemukan di sekitar hutan bakau tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Kepri, Senin (22/10/2018) diketahui, dari total 12 migran Indonesia ilegal tersebut, 11 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Mereka diketahui berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Mereka akan bekerja ke Malaysia tanpa mengantongi dokumen-dokumen yang sah," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Erlangga.
(Baca Juga: 139 TKI Ilegal Dideportasi dari Malaysia, Beberapa Orang Sempat Dipenjara)
Tak hanya mengamankan 12 migran tersebut, polisi juga mengamankan 2 orang tersangka dari lokasi penampungan yakni Usman (67) dan Anus (56). Usman berperan sebagai nahkoda membawa speedboat mesin tempel yang mengangkut 12 migran ilegal dari Teluk Nipah, Telaga Punggur ke rumah penampungan. Sementara itu, Anus merupakan penjara migran di rumah penampungan tersebut.