SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, senilai Rp200 juta.
"Besok Selasa Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (22/10/2018).
(Baca Juga: Selasa, Polisi Panggil Ahmad Dhani sebagai Tersangka Ujaran Kebencian)
Barung mengatakan, pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu. "Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," urainya.
Selain itu, kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat 19 Oktober 2018. Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.
"Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi," ujarnya.