Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu, tapi tidak datang.
(Baca Juga: Ahmad Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Jatim Sebagai Tersangka)
Sebelumnya Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama dan ujaran kebencian terkait video viral dirinya yang menyebut "idiot".
Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.
(Fiddy Anggriawan )