Besok Ahmad Dhani Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian dan Penipuan di Polda Jatim

Antara, Jurnalis
Senin 22 Oktober 2018 11:08 WIB
Ahmad Dhani (foto: Okezone)
Share :

SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo guna diperiksa terkait kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, senilai Rp200 juta.

"Besok Selasa Ahmad Dhani dipanggil terkait penipuan dan penggelapan yang dilaporkan di Ditreskrimum Polda Jatim," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin (22/10/2018).

(Baca Juga: Selasa, Polisi Panggil Ahmad Dhani sebagai Tersangka Ujaran Kebencian) 

Barung mengatakan, pemanggilan itu terkait pemeriksaan kepada pentolan grup band Dewa 19 sebagai saksi piutang investasi vila di Batu. "Terkait pembuatan vila di Batu. Edy Rumpoko (mantan Wali Kota Baru) telah diperiksa di Jakarta, Dhani juga harus diperiksa supaya keterangannya klop. Ini ada yang lapor jadi bukan kriminalisasi," urainya.

Selain itu, kepolisian juga telah mengirimkan status cegah tangkal (cekal) ke pihak Kanwil Imigrasi Surabaya pada Jumat 19 Oktober 2018. Pencekalan itu sebagai antisipasi untuk pemeriksaan Dhani berikutnya.

"Antisipasi jangan lagi dibuat beban apabila dia tidak hadir dan keluar negeri. Sudah tiga hari dan kita harapkan suratnya segera keluar dari imigrasi," ujarnya.

Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap suami Mulan Jameela dengan status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik minggu lalu, tapi tidak datang.

(Baca Juga: Ahmad Dhani Janji Penuhi Panggilan Polda Jatim Sebagai Tersangka) 

Sebelumnya Polda Jatim pada Kamis 18 Oktober menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama dan ujaran kebencian terkait video viral dirinya yang menyebut "idiot".

Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya