Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.
(Baca Juga: KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang)
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya. Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai 793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.
(Fiddy Anggriawan )