JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Keuangan PT Nindya Karya, Edy Sularso pada hari ini. Sedianya, Edi akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret PT Nindya Karya.
"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka PT Nindya Karya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (23/10/2018).
(Baca Juga: KPK Segera Periksa Eks Panglima GAM Sabang Sebagai Tersangka Korupsi Dermaga)
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik terhadap Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PT Nindya Karya tahun 2011 tersebut. Diduga, Edi mengetahui kronologis serta konstruksi dugaan korupsi yang menyeret PT Nindya Karya itu.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua korporasi, BUMN PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan bebas Sabang yang dibiayai APBN tahun 2006-2011.
(Baca Juga: KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang)
Penetapan dua korporasi tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara sebelumnya. Diduga, dua korporasi tersebut melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek senilai 793 miliar. Akibatnya, negara dirugikan sekira Rp313 miliar.
PT Nindya Karya sendiri diduga menerima laba sebesar Rp 44,68 miliar. Sementara PT Tuah Sejati menerima laba sebesar Rp 49,9 miliar. KPK pun telah melakukan pemblokiran terhadap rekening perusahaan tersebut.
(Fiddy Anggriawan )