JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pembangunan Dermaga Sabang 2006-2011. Kedua tersangka adalah Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf (IY) dan Izil Azhar alias Ayah Merin.
Izil Azhar (IA) mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Setelah GAM berdamai dengan Indonesia, Irwandi yang pernah jadi juru propaganda GAM menjabat Gubernur Aceh dan Izil Azhar diangkat sebagai orang kepercayaannya.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan lagi tersangka dalam perkara ini, yaitu, IY dan IA," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Penetapan Irwandi dan Izil sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang menjerat mantan bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani. Irwandi pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
KPK menduga Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama Izil Azhar menerima gratifikasi yang dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dari proyek di Dermaga Sabang.