JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengagendakan panggilan pemeriksaan terhadap Izil Azhar alias Ayah Merin. Mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf, Gubernur nonaktif Aceh.
"Akan dijadwalkan pemeriksaan (Izil Azhar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).
Hingga saat ini KPK belum menahan Izil yang merupakan orang kepercayaan Irwandi Yusuf setelah ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. KPK juga belum melakukan pencegahan terhadap Izil Azhar bepergian ke luar negeri.
Menurut Febri, penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Izil Azhar pada 5 Oktober 2018. Namun, Izil mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Sudah pernah dipanggil sebelumnya," kata Febri.
Sebelumnya KPK telah meminta Izil Azhar agar kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama-sama dengan Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.