
"KPK menghimbau agar tersangka bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan KPK sebagai warga negara yang patuh hukum," kata Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan Irwandi Yusuf dan Izil Azhar sebagai tersangka baru kasus pembangunan Dermaga Sabang 2006-2011. KPK menduga Irwandi selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 bersama Izil Azhar menerima gratifikasi terkait proyek di Dermaga Sabang. Total dugaan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar sekitar Rp32 miliar.
(Baca juga: Bupati Bener Meriah Divonis 5 Tahun Bui karena Kasus Dermaga Sabang)