Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca juga: KPK Tetapkan Irwandi Yusuf Tersangka Korupsi Pembangunan Dermaga Sabang)
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumut dan Nangroe Aceh Darussalam, Heru Sulaksono, PPK Satker Pengembangan Bebas Sabang, Ramadhany Ismy, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Ruslan Abdul Gani, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang, Teuku Syaiful Ahmad.
(Baca juga: Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Terkait Kasus Dermaga Sabang)
Tak hanya itu, KPK juga telah menjerat dua perusahaan penggarap proyek ini, yakni PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Sementara bagi Irwandi Yusuf, kasus ini merupakan kasus kedua yang menjeratnya.
(Salman Mardira)