Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Bui

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 November 2016 |14:42 WIB
Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Bui
Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Bupati Bener Meriah, Ruslan Abdul Gani diganjar hukuman lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp4,36 miiar lantaran telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Dermaga Sabang tahun 2010-2011.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ruslan Abdul Gani terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila terdakwa tidak dapat membayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Mas'ud, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta agar Ruslan dituntut tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta diminta untuk membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp4,36 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hakim yang terdiri atas Mas'ud, Baslin Sinaga, Haryono, Ugo dan Anwar juga menjatuhkan pidana pengganti kepada Ruslan sebesar Rp4,36 miliar sebagai uang yang ia nikmati dari proyek itu.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Ruslan Abdul Gani sejumlah Rp4,36 miliar dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama satu tahun," timpal hakim.

Ruslan dinilai terbukti melakukan korupsi saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang (lanjutan) tahun anggaran 2010-2011 yang telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp116,016 miliar.

Ruslan diangkat sebagai BPKS berdasarkan Surat Keputusan Irwandi Yusuf sebagai Gubernur NAD dan selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang. Ruslan kemudian mengusulkan proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang pada kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.

Proyek itu sejak 2004-2010 dikerjakan oleh kontraktor yang sama yaitu Nindya Sejati JO (joint operation) sebagai kerja sama operasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati karena ditunjuk langsung oleh BPKS. Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pembangunan Dermaga Bongkar Sabang adalah Ramadhani Ismy dan tetap menunjuk Nindya Sejati JO sebagai kontraktor dengan cara penunjukkan langsung.

Ruslan juga memerintahkan PPK proyek yaitu Ramadhani Imsy untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan harga yang telah digelembungkan yaitu sebesar Rp264,76 miliar yang dibuat oleh staf ahli PT Ecoplan Rekabumi Interconsult padahal harga tersebut diperoleh dari Kepala Proyek pembangunan Dermaga Sabang yang merupakan pegawai PT Nindya Karya yaitu Sabir Said.

Kontrak bahkan mengalami tiga kali adendum karena perubahan volume pekerjaan dan perubahan harga yang bertambah sehingga totalnya mencapai Rp285,84 miliar. Dalam pelaksanaan pekerjaan, Nindya Sejati JO sama sekali tidak melaksanaan pekerjaan namun mengalihkan (subkontraktor) seluruh pekerjaan utama kepada perusahaan lain yaitu PT Budi Perkasa Alam, PT Mitra Mandala Jaya, PT Kemenangan dan PT Wika Beton.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement