Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Bui

Antara , Jurnalis-Rabu, 23 November 2016 |14:42 WIB
Bupati Bener Meriah Divonis Lima Tahun Bui
Bupati Bener Meriah Ruslan Abdul Gani (Foto: Antara)
A
A
A

Konsultan pengawas yaitu PT Atrya Swacipta Rekayasa (ASR) bahkan merupakan perusahaan milik istri Ananta Sofwan yaitu Henny Sofwan dan Ananta Sofwan bekerja sebagai salah satu tenaga ahli dan konsultan pengawas PT ASR. Sehingga laporan kemajuan yang disusun konsultan pengawas tidak dibuat dengan sebenarnya dan memasukkan tenaga ahli yang tidak pernah ikut melakukan pengawasan.

"Perbuatan terdakwa sebagai KPA dalam pekerjaan pembangunan Dermaga Sabang TA 2011 telah melakukan pengaturan dengan mengarahkan PPK dan Pokja Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan dengan metode penunjukan langsung, memerintahkan PPK untuk membuat HPS berdasarkan harga yang telah digelembungkan (mark up) dan terdakwa telah melakukan intervensi dalam proses pemilihan metode pelelangan yang menetapkan Nindya Sejati JO sebagai pemenang pekerjaan sehingga unsur melawan hukum terpenuhi dalam diri terdakwa," kata anggota majelis hakim Ugo.

Hakim tidak sependapat dengan pembelaan Ruslan yang mengatakan bahwa Ruslan sudah melakukan tanggung jawabnya sebagai KPA.

"Majelis tidak sependapat dengan terdakwa dan penasihat hukum dan pembelaannya harus ditolak karena menurut pendapat ahli Setya Budi Arijanta yang menerangkan bahwa di dalam Perpres Nomor 54 Tahun 2010 telah ada pembagian kewenangan, untuk menetapkan metode pemilihan adalah kewenangan panitia lelang atau kelompok kerja (pokja) ULP, Pengguna Anggaran (PA) dan KPA tidak boleh melakukan intervensi kepada panitia lelang atau pokja dalam menetapkan metode pemilihan, pokja ULP tersebut sifatnya independen," Hakim Ugo.

Nindya Sejati Jo bahkan tetap menerima pembayaran yaitu sejumlah Rp262,1 miliar padahal uang yang benar-benar digunakan hanya sebesar Rp147,461 miliar. Atas jasanya tersebut, Ruslan menerima commitment fee sebesar Rp5,36 miliar yang diserahkan perwakilan PT Nindya Karya Sabir Said di kantor Tim Likuidasi BRR di Banda Aceh dan di rumah Ruslan di Banda Aceh. Namun dari uang itu diberikan sebesar Rp1 miliar kepada seorang anggota DPR daerah pemilihan Aceh asal fraksi Partai Golkar yaitu Marzudi Daud sehingga fee yang dinimati Ruslan seluruhnya Rp4,36 miliar.

Pencairan uang termin yang diterima oleh Nindya Sejati JO adalah sebesar Rp252,059 miliar padahal pekerjaan riil hanya sebesar Rp147,461 miliar yaitu untuk biaya operasional, pembelian material ke supplier dan pembayaran subkontraktor.

Sedangkan sisa dana diberikan kepada Heru Sulaksono sebesar Rp19,88 miliar, Ramadhani Ismy sebesar Rp630 juta, PT Nindya Karya sebesar Rp15,512 miliar dan PT Tuah Sejati sebesar Rp21,079 miliar.

Atas putusan itu, Ruslan pun legowo menerimanya. "Bismillah, izin yang mulia sesudah diskusi, saya berdoa apapun putusan hari ini saya ikhlas, mudah-mudahan kesalahan saya dapat dihapuskan baik di dunia dan akhirat," singkat Ruslan.

Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding . "Seperti biasa yang mulia kami pikir-pikir," kata JPU KPK, Kiki Ahmad Yani.

(Rizka Diputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement