KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 25 Oktober 2018 19:47 WIB
Share :

Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sun‎jaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.

"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain," katanya.

(Baca Juga: Pasca OTT KPK, PDIP Pecat Bupati Cirebon)

Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal ‎55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gatot, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal ‎55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya