Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK menciduk Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Pinding LH Bangkan dan empat anggota Komisi B DPRD Kalteng di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat. Selanjutnya anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE, pukul 21.00 WIB, menyerahkan diri ke KPK.
"Sekitar pukul 21.00 ASE, Anggota Kamisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendatangi Gedung KPK," jelasnya.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng Tersangka)
Total terdapat 14 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Dari hasil penyidikan 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 4 anggota DPRD Kateng sebagai penerima suap, yaitu Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Funding LH Bangkan (PUN) , dua Anggota Komisi B DPRD Prov Kalteng; Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).
(Baca Juga : Suap DPRD Kalteng Terkait Pengawasan Pembuangan Limbah ke Danau Sembuluh)
Sementara itu, tiga orang lainnya dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Mereka yakni Edy Saputra Suradja; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Willy Agung Adipradhana; CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy; Manajer Legal PT BAP.
(Erha Aprili Ramadhoni)