JAKARTA – Tim Disaster Victim Investigation (DVI) RS Polri akan mulai melakukan proses identifikasi jenazah korban pesawat Lion Air yang jatuh, pada Selasa, 30 Oktober 2018. Pihak keluarga diminta segera menyerahkan data ante mortem, seperti ijazah maupun pakaian korban.
Kepala Forensik RS Polri Kramat Jati, Edy Purnomo menjelaskan dokumen pendukung yang dapat membantu tim DVI melakukan proses identifikasi.
"Semua sertifikat ijazah yang ada sidik jarinya silakan diambil, DNA bisa dari sikat gigi silakan dibawa, pakaian terkahir yang belum dicuci juga boleh dibawa," kata Edy di RS Polri Keramat Jati, Jakarta Timur, Senin (29/10/2018).
Pihak keluarga juga dianjurkan membawa dokumen pribadi korban seperti fotokopi KTP, SIM atau yang asli. Apabila ada foto selfie korban saat terakhir atau sebeleum naik ke pesawat.